Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2008

Gambar Religi

Gambar
Masjid Al Aqsha

PENELAAHAN RKA-KL

Gambar
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR yang sudah ditandatangani oleh Kepala Biro Perencanaan atau Pejabat lain yang berwenang, dan dokumen-dokumen pendukung, serta data elektronik kepada Kementerian Keuangan c.q. DJAPK selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juli. Selanjutnya, Pejabat DJAPK bersama-sama Pejabat Biro Perencanaan atau pejabat lain yang berwenang pada kementerian negara/lembaga terkait melakukan penelaahan RKA-KL dimaksud dengan memperhatikan : Pagu Sementara Prakiraan Maju Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK) Data pendukung terkait, antara lain : RAB, data kepegawaian, daftar inventaris, surat bukti pemilikan barang inventaris (misalnya kendaraan, tanah, dsb) Penempatan kegiatan, sub kegiatan, MAK dan MAP yang sesuai. Data elektronik RKA-KL disesuaikan dengan hasil penelaahan. Selanjutnya dilakukan pencetakan dokumen sebagai berikut : 1.RKA-KL sebanyak 2 (dua) eksemplar 2. Catatan penelaahan sebanyak 2 (dua) eksempl

TERM of REFERENCE (TOR)

Term of Reference (TOR ) menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran. Rencana kegiatan yang diajukan harus dilampirkan TOR sebagai salah satu acuan perencana anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan dimaksud. Dengan demikian, TOR bukan sekedar sebagai syarat administratif dari proses pengalokasian anggaran. Bahkan, sebenarnya TOR dapat juga dimanfaatkan berbagai pihak seperti pimpinan yaitu sebagai sarana untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, pemeriksa yaitu sebagai referensi dalam melakukan pemeriksaan. Dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 55 /PMK.02/2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2007, harus memuat 5W dan 3H yaitu What, menguraikan mengenai pengertian apa dan output apa yang akan dihasilkan. Berarti tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut secara eksplisit sudah dijelaskan dalam TOR. Apa yang mau dicapai, a

STANDAR BIAYA

Standar biaya adalah biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja. Demikian definisi standar biaya menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.02/2006 tanggal 16 Oktober 2006. Standar biaya dapat bersifat umum atau bersifat khusus. Untuk yang bersifat umum disebut Standar Biaya Umum (SBU) merupakan standar biaya yang penggunaanya bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/atau lintas wilayah. Sedangkan standar biaya yang bersifat khusus disebut Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga tertentu dan/atau diwilayah teretentu.Dalam menyusun standar biaya baik SBU maupun SBK berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) dan bekerjasama dengan kementerian negara/lembaga. Bagaimana kalau terjadi perbedaan besaran standar biaya dengan usula

BPKP versus UKP3R

Pembentukan UKP-PPR Pada 29 September 2006, UKP-PPR dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006. Lembaga ini dimaksudkan untuk membantu Presiden dalam upaya peningkatan pengawasan dan pengelolaan semua agenda penting tersebut. Pada praktiknya lembaga ini adalah unit kerja atau semacam “desk” atau “fasilitas manajemen” dengan tugas utama membantu Presiden dalam pengelolaan program dan reformasi. Pembentukan UKP-PPR merupakan salah satu upaya, bukan satu-satunya upaya, untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan program dan reformasi. Sesuai dengan kewenangan konstitusional Presiden RI (UUD 1945, Bab III, tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Pasal 4), pembentukan suatu unit kerja merupakan wewenang Presiden. Kedudukan, Kewenangan, Tugas dan Fungsi UKP-PPR Dalam melaksanakan tugasnya UKP-PPR berada dibawah dan dikendalikan secara langsung oleh Presiden dan dibantu oleh Wakil Presiden. Dengan demikian, kedudukan UKP-PPR adalah “pos manajemen” yang menjadi perangkat Presiden sel

SINOPSIS AUDIT KINERJA SEKTOR PUBLIK

Tuntutan masyarakat luas atas keterbukaan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara juga menyebabkan instansi pemerintah harus lebih optimal dalam melaksanakan kegiatannya melalui penerapan azas-azas (prinsip-prinsip) Good Governance. Kondisi optimal ini akan tercapai apabila penyelenggaraan negara oleh instansi pemerintah (sektor publik) dapat menghasilkan kinerja yang baik. Dan untuk mengetahui tingkat pencapaian kinerja atau keandalan laporan capaian kinerja yang disajikan oleh sektor publik diperlukan audit kinerja. Pengertian Audit kinerja adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai pencapaian kinerja tugas dan fungsi entitas sektor publik dan membandingkannya dengan kriteria yang ditetapkan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 4 ayat 3 mendefinisikan pemeriksaan kinerja sebagai pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdi

ANGGARAN BERBASIS KINERJA

Gambar
Era new public management ditandai dengan pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam segala bidang. Di bidang keuangan sektor publik, sistem manajemen keuangan yang baik akan mampu mewujudkan prinsip-prinsip good governance; termasuk didalamnya sistem perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Transparansi dalam proses persiapan anggaran dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan pemerintah, tentunya akan menunjang penggalian, pengalokasian serta penggunaan sumber-sumber ekonomi secara bertanggungjawab.Dilarbelakangi keinginan untuk mewujudkan good governance, pemerintah melakukan reformasi dibidang pengganggaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat perubahan-perubahan substansial terkait dengan sistem pengganggaran di Indonesia. Perubahan tersebut meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Penerapan penganggaran secara terpadu (Unified Budget Dalam rangka pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja serta peningkatan transparansi, penyusunan anggaran dilak

KOREKSI KESALAHAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap dan menjaga keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan maka jika ditemukan adanya kesalahan dalam laporan keuangan perlu dilakukan koreksi kesalahan. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tingkat entitas akuntansi maupun entitas pelaporan dan juga dapat terjadi sebelum dan setelah laporan keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pedoman koreksi kesalahan mengacu pada: Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 10 tentang Koreksi kesalahan, Perubahan kebijakan akuntansi, dan Peristiwa luar biasa. Perdirjen Perbendaharaan Nomor: Per-69/PB/2006 tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan. Sesuai dengan tahapan proses reviu laporan keuangan maka koreksi kesalahan yang diuraikan dalam pedoman reviu ini terbatas pada: pertama koreksi kesalahan sebelum laporan keuangan disampaikan kepada Menteri, Keuangan, kedua koreksi kesalahan setelah laporan keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan ketiga koreksi k