1. Pengantar Berbagai persoalan yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara termasuk pemeriksaannya, telah mendorong dilakukannya reformasi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban di bidang keuangan Negara . Dalam konteks pengelolaan keuangan Negara, reformasi dapat dilihat pada dua peribahan penting, yaitu, Pertama, kerangka waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan lebih singkat. Pemerintah harus menyerahkan laporan keuangannya yang telah direview oleh APIP kepada BPK dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan BPK harus menyerahkan laporannya kepada legislatif dan pemerintah dalam waktu kurang dari dua bulan setelah diterimanya laporan keuangan. Disisi lain, pihak yang diperiksa ( auditee) selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Auditee akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana apabila tidak melakukan tindak lanjut. Kedua