Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR yang sudah ditandatangani oleh Kepala Biro Perencanaan atau Pejabat lain yang berwenang, dan dokumen-dokumen pendukung, serta data elektronik kepada Kementerian Keuangan c.q. DJAPK selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juli. Selanjutnya, Pejabat DJAPK bersama-sama Pejabat Biro Perencanaan atau pejabat lain yang berwenang pada kementerian negara/lembaga terkait melakukan penelaahan RKA-KL dimaksud dengan memperhatikan : Pagu Sementara Prakiraan Maju Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK) Data pendukung terkait, antara lain : RAB, data kepegawaian, daftar inventaris, surat bukti pemilikan barang inventaris (misalnya kendaraan, tanah, dsb) Penempatan kegiatan, sub kegiatan, MAK dan MAP yang sesuai. Data elektronik RKA-KL disesuaikan dengan hasil penelaahan. Selanjutnya dilakukan pencetakan dokumen sebagai berikut : 1.RKA-KL sebanyak 2 (dua) eksemplar 2. Catatan penelaahan sebanyak 2 (dua) eksempl...