Postingan

Menampilkan postingan dengan label Akuntansi Pemerintahan

PRESTASI SEJARAH, PEMPROV JABAR RAIH OPINI WTP

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya bisa menorehkan prestasi sejarah di bidang peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Pertanggung Jawaban Keuangan Tahun 2011. Inilah untuk pertama kalinya, opini WTP didapatkan. Opini tertinggi dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diraih setelah sejak Tahun 2009, hanya berhasil menggondol opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), peringkat kedua dalam audit BPK. Opini tersebut diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Slamet Kurniawan, pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (28/5), di Gedung DPRD Jabar, Bandung. Pencapaian opini WTP atas LKPD Tahun 2011 ini sudah diharapkan sebelumnya. Sebab, LKPD sudah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan permasalahan yang ada r...

KOREKSI KESALAHAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap dan menjaga keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan maka jika ditemukan adanya kesalahan dalam laporan keuangan perlu dilakukan koreksi kesalahan. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tingkat entitas akuntansi maupun entitas pelaporan dan juga dapat terjadi sebelum dan setelah laporan keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pedoman koreksi kesalahan mengacu pada: Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 10 tentang Koreksi kesalahan, Perubahan kebijakan akuntansi, dan Peristiwa luar biasa. Perdirjen Perbendaharaan Nomor: Per-69/PB/2006 tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan. Sesuai dengan tahapan proses reviu laporan keuangan maka koreksi kesalahan yang diuraikan dalam pedoman reviu ini terbatas pada: pertama koreksi kesalahan sebelum laporan keuangan disampaikan kepada Menteri, Keuangan, kedua koreksi kesalahan setelah laporan keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan ketiga koreksi k...