PENELAAHAN RKA-KL
Selanjutnya, Pejabat DJAPK bersama-sama Pejabat Biro Perencanaan atau pejabat lain yang berwenang pada kementerian negara/lembaga terkait melakukan penelaahan RKA-KL dimaksud dengan memperhatikan :
- Pagu Sementara
- Prakiraan Maju
- Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK)
- Data pendukung terkait, antara lain : RAB, data kepegawaian, daftar inventaris, surat bukti pemilikan barang inventaris (misalnya kendaraan, tanah, dsb)
- Penempatan kegiatan, sub kegiatan, MAK dan MAP yang sesuai.
Data elektronik RKA-KL disesuaikan dengan hasil penelaahan. Selanjutnya dilakukan pencetakan dokumen sebagai berikut :
1.RKA-KL sebanyak 2 (dua) eksemplar
2. Catatan penelaahan sebanyak 2 (dua) eksemplar
3. Satuan anggaran per satker sebanyak 3 (tiga) eksemplar
Satuan Anggaran per satker adalah dokumen yang memuat ringkasan RKA-KL yang dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.
Satuan anggaran per satker yang menjadi dasar pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dari kementerian negara/lembaga sekurang-kurangnya memuat :
1) Fungsi/subfungsi;
2) Program;
3) Rincian Kegiatan;
4) Sasaran yang hendak dicapai; dan
5) Anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran.
(sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 14 ayat 3)
Dokumen tersebut pada butir a dan b diparaf oleh masing-masing pejabat penelaah.
Satuan Anggaran per satker tersebut pada butir 3 huruf c beserta surat pengantarnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan setelah diparaf oleh Direktur Anggaran I/II.
Komentar
Posting Komentar