PRESTASI SEJARAH, PEMPROV JABAR RAIH OPINI WTP
Pemerintah
Provinsi Jawa Barat akhirnya bisa menorehkan prestasi sejarah di bidang
peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dalam Pertanggung Jawaban Keuangan Tahun 2011. Inilah untuk
pertama kalinya, opini WTP didapatkan. Opini tertinggi dalam audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diraih setelah sejak Tahun 2009, hanya berhasil
menggondol opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), peringkat kedua dalam audit
BPK. Opini tersebut diberikan berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI
Provinsi Jawa Barat, Slamet Kurniawan, pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD
Provinsi Jawa Barat, Senin (28/5), di Gedung DPRD Jabar, Bandung.
Pencapaian opini WTP atas LKPD Tahun
2011 ini sudah diharapkan sebelumnya. Sebab, LKPD sudah disajikan sesuai
Standar Akuntansi Pemerintahan dan permasalahan yang ada relatif sudah beres. Pemerintah
Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan berbagai Rencana Aksi yang telah
direkomendasikan BPK. Tidak ada lagi permasalahan signifikan yang mengganjal
dari laporan keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat mendapatkan penilaian bergengsi ini tidak lepas dari peran serta seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang ada dibawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Heryawan.
Tentu saja, koordinasi serta kerjasama yang baik dari seluruh OPD menghasilkan
akuntabilitas tinggi dalam pertanggungjawaban APBD.
Raihan opini WTP, paling tidak
menecerminkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memenuhi
kualitas terbaik. Namun, capaian itu tidak ada kaitannya dengan ada atau tidak
adanya korupsi di Jawa Barat karena predikat WTP hanya untuk penyajian
pelaporan keuangannya saja. Sementara untuk bisa mengetahui adanya pelanggaran
baru ada setelah dilakukan audit belanja selama setahun yang biasanya dilakukan
pada Juli sampai September mendatang.
Memahami WTP
Sesuai dengan Undang-Undang, opini BPK atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari empat macam yaitu : (1) Wajar
Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), (2) Wajar dengan Pengecualian
(Qualified Opinion), (3) Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan (4)
Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion).
Opini tertinggi yaitu WTP (Unqualified Opinion) diberikan
oleh BPK terhadap LKPD yang memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) Laporan
keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP), (2) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Daerah atas
pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan baik, dan (3) Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping ketiga
kriteria utama tersebut opini BPK juga dipengaruhi oleh tersedianya bukti-bukti
audit yang memadai dan cukup, tidak terdapat ketidakpastian dan kesalahan yang
cukup berarti (no material uncertainties), pengelolaan atas Cash flow
dikontrol dengan baik, dan pengelolaan atas Aset daerah dilengkapi dengan
bukti-bukti administrasi yang lengkap.
Penyimpangan
atas ketiga kriteria tersebut, maka opini BPK terhadap LKPD dapat turun
tingkat menjadi WDP (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion) atau
Tidak Memberikan Pendapat Disclaimer Opinion. Penyimpangan bisa disebabkan
karena : (1) Ruang lingkup audit dibatasi. Jika auditor tidak berhasil
mengumpulkan bukti-bukti audit yang mencukupi untuk mempertimbangkan apakah
laporan keuangan yang diperiksanya disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
diterima umum di Indonesia berarti bahwa ruang lingkup auditnya terbatas.
(2) Laporan keuangan yang diperiksa tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Prinsip akuntansi yang diterapkan dalam laporan keuangan tidak diterapkan
secara konsisten. (4) Ada beberapa ketidakpastian yang material yang
mempengaruhi laporan keuangan yang tidak dapat diperkirakan kelanjutannya pada
saat laporan audit dibuat.
Opini Wajar
Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) diberikan terhadap LKPD
yang dalam penyajiannya masih terdapat kekeliruan, namun kesalahan atau
kekeliruan tersebut secara keseluruhan tidak mempengaruhi kewajaran laporan
keuangan.
Opini Tidak
Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) diberikan karena dalam
penyajian laporan keuangan tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan tersebut
benar atau salah. Ini terjadi karena auditor tidak bisa memperoleh
bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan apakah
laporan sudah disajikan dengan benar atau salah.
Opini Tidak
Wajar (Adverse Opinion) diberikan BPK terhadap LKPD yang tidak memenuhi
ketiga kriteria utama sebagaimana dimaksud di atas. LKPD yang disajikan
mengandung banyak sekali kesalahan atau kekeliruan yang material. Artinya,
laporan keuangan tersebut tidak menggambarkan kondisi keuangan secara
benar.
Mengapa harus WTP
Ada beberapa
alasan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin meraih opini WTP terhadap
LKPD-nya, yaitu: Pertama, Prestise,
karena WTP merupakan predikat yang paling baik/tertinggi dari keempat jenis
opini yang dikeluarkan oleh BPK, Kedua,
Mendapat predikat WTP mengandung arti bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah
Daerah telah dinyatakan bersih, transparan dan akuntabel. Dan salah satu
indikatornya adalah opini WTP atas LKPD, Ketiga,
Mendapat reward dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya mencapai puluhan
milyar, Keempat, Secara politis dan
administratif, mendapatkan predikat WTP merupakan keberhasilan kepemimpinan dan
efektivitas Rencana Aksi yang telah digulirkan, dan Kelima, Dari sisi hukum, perolehan predikat WTP dapat mengeliminir
permasalahan-permasalahan hukum di bidang pengelolaan keuangan daerah
(APBD).
Upaya meraih WTP
Belajar dari
pengalaman selama ini, perolehan WTP Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat
didukung dengan komitmen yang tinggi dari pimpinan (Gubernur dan DPRD) untuk
memperbaiki sistem administrasi dan laporan keuangan, kualitas sumber daya
manusia yang mumpuni, komitmen dari DPRD dalam mendukung program kerja,
konsisten menerapkan Rencana Aksi, dan menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK. Inspektorat Provinsi Jawa Barat pun dengan
peran Quality Assurance telah
memberikan pendampingan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dan
mendorong percepatan tindak lanjut atas permasalahan yang dapat mengganggu
opini BPK.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
menyadari sepenuhnya bahawa Opini WTP hanyalah sasaran antara, sedangkan
sasaran utamanya adalah kesejahteraan warga Jawa Barat. Akan sangat
optimal jika opini WTP yang didapat, juga mencerminkan masyarakat Jawa Barat
yang semakin sejahtera. Dalam kondisi tersebut, WTP akan menjadi sebuah
prestasi luar biasa dan bermakna d tengah-tengah masyarakat Jawa Barat.
Meski berhasil meraih opini tertinggi,
namun, bukan berarti Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus berhenti bekerja
keras. Justru sebaliknya, tantangan berat di depan mata. Yakni untuk tetap
mempertahankan predikat tersebut di masa yang akan datang. Caranya, dengan
selalu menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat boleh saja berbangga diri telah berhasil
meraih prestasi sebagai provinsi yang mengelola keuangan daerah dengan baik.
Tapi tentunya kerja belum usai, karena masih banyak agenda kerja yang harus
dijalankan. Semoga, prestasi WTP yang berhasil diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat dipertahankan.
Komentar
Posting Komentar