Koordinasi Eksternal dan Internal Auditor

1. Pengantar

Berbagai persoalan yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara termasuk pemeriksaannya, telah mendorong dilakukannya reformasi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban di bidang keuangan Negara.

Dalam konteks pengelolaan keuangan Negara, reformasi dapat dilihat pada dua peribahan penting, yaitu,

Pertama, kerangka waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan lebih singkat. Pemerintah harus menyerahkan laporan keuangannya yang telah direview oleh APIP kepada BPK dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan BPK harus menyerahkan laporannya kepada legislatif dan pemerintah dalam waktu kurang dari dua bulan setelah diterimanya laporan keuangan. Disisi lain, pihak yang diperiksa (auditee) selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Auditee akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana apabila tidak melakukan tindak lanjut.

Kedua, pemerintah harus merancang dan mengimplementasikan sistem pengendalian intern pemerintah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem pengendalian intern pemerintah yang dirancang sesuai dengan praktik terbaik internasional mengenai pengendalian intern.

Pelaksanaan reformasi pengelolaan keuangan negara telah mendapatkan hasil-hasil yang signifikan dengan diterbitkannya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan berhasilnya Kementerian/Lembaga Negara, Departemen Keuangan yang mewakili Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah meskipun dengan segala keterbatasannya.

2. Potret Akuntabilitas Keuangan Negara

Potret akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, baik di pemerintah pusat maupun di daerah, sebagian besar masih bermasalah. Hal ini tercermin dari opini yang diberikan BPK, sebagian besar masih disclaimer dan wajar dengan pengecualian.

No

Opini BPK

Jumlah K/L

1.

Wajar Tanpa Pengecualian

26

2.

Wajar Tanpa Pengecualian-Dengan Pragraf Penjelas

8

3.

Wajar Dengan Pengecualian

30

4.

Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer)

18

5.

Belum Diperiksa

2

Kondisi tersebut pada umumnya disebabkan lemahnya sistem pengendalian intern, tidak diberdayakannya fungsi pengawasan intern pemerintah (APIP), belum dipahaminya hakikat dari akuntabilitas keuangan Negara, dan lemahnya sumber daya manusia yang mengawaki pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan Negara.

Pada Sidang Kabinet Terbatas di Kantor BPKP pada 7 Januari 2008, Presiden menginstruksikan agar fungsi pengawasan intern (APIP) segera ditata kembali sehingga dapat melakukan fungsinya dengan baik. Presiden juga menyatakan sangat memahami pentingnya peran dan fungsi pengawasan intern sebagai fungsi manajemen pemerintahan secara menyeluruh.

Untuk dapat menjawab instruksi Presiden itu, maka aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) jangan hanya bisa menghitung dan memeriksa, namun harus mampu mengawal pencapaian visi dan misi instansinya masing-masing. APIP juga harus dapat memberikan kesadaran pada pimpinan akan pentingnya akuntabilitas, terutama akuntabilitas di bidang pengelolaan keuangan Negara. APIP harus berupaya agar fungsi pengawasan intern dapat memberikan manfaat dan nilai tambah. Hasil kerja APIP harus memberikan manfaat bagi pimpinan dan lebih jauh lagi pada masyarakat.

Oleh sebab itu, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang akuntabel dan transparan diperlukan penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan sinergi atau koordinasi dengan pemeriksa ektern.

3. Fungsi APIP dalam pengelolaan Keuangan Negara: Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai Tugas Utama APIP

Sebagaimana telah diuraikan di atas, potret pengelolaan keuangan Negara tercermin dari opini BPK terhadap laporan keuangan. Sudah emat tahun berturut-turut (2004, 2005, 2006, dan 2007) BPK memberikan opini diclaimer terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah. Artinya, lembaga pemeriksa keuangan Negara itu tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan pemerintah. Apa penyebabnya? Ternyata permasalahan pokok yang menjadi diberikannya opini disclaimer itu adalah adanya kelemahan pada sistem pengendalian intern.

Dalam manajemen pemerintahan modern,sistem pengendalian intern merupakan suatu hal yang mutlak harus dibangun dan dilaksanakan pada setiap unit organisasi pemerintahan, yang tidak terbatas pada tingkat departemen dan lembaga Negara saja,melainkan secara keseluruhan. SPIP yang baik akan memberikan jaminan terhadap kualitas dan kinerja pemerintahan secara keseluruhan (pra-kondisi), sehingga penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan keuangan Negara, dapat memenuhi prinsip-prinsip good governance dan terhindar dari tuntutan hukum administrasi, perdata, dan pidana.

Tentunya pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk memperbaiki sisitem pengendalian internya. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah antara lain dengan meluncurkan satu pedoman berisi guide line untuk membangun sistem pengendalian intern. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalain Intern Pemerintah (SPIP). PP Nomor 60 Tahun 2008 ini merupakan aturan pelaksanaan dari apa yang tercantum dalam Pasal 58 UU Nomro 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ayat pertama pasal tersebut mengatur bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Dengan dikeluarkannya regulasi tersebut diharapkan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mampu membenahi sistem pengendalian internnya menjadi lebih baik sehingga mampu mencapai terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalain Intern Pemerintah (SPIP), Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat tercapai.

Untuk dapat mendukung pengelolaan keuangan Negara yang akuntabel dan transparan, APIP dituntut untuk melakukan perubahan dalam pola pendekatan auditnya. Prinsip utama internal audit adalah membantu manajemen dalam mengidentifikasikan permasalahan yang timbul dan memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan manajemen dalm pencapain tujuan organisasi. APIP adalah bagian dari sistem pengendalian manajemen dimana fungsi utama sisitem pengendalian manajemen didesain untuk dapat memberikan keyakinan yang memadai terkait hal-hal sebagai berikut:

a) Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan

b) Ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan

c) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut di atas sejalan dengan The Institute of Internal Auditors (The IIA), yang mendefinisikan pemeriksaan intern sebagai: “an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operation. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance”.

Berdasarkan pengertian dari The IAA tersebut, terdapat 2 (dua) fungsi dasar APIP yaitu fungsi assurance dan fungsi consulting yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan instansi serta membantu instansi dalam mencapai tujuannya. Keberadaan APIP dalam suatu organisasi merupakan hal yang mutlak dalam teori sikulus manajemen. Dalam pengelolaan keuangan Negara, fungsi APIP adalah melakukan quality assurance dan early warning system (consulting activity) agar pengelolaan keuangan dapat berjalan secara akuntabel dan transparan.

Fungsi quality assurance bermakna bahwa APIP berfungsi memberikan keyakinan atau dapat dikatakan sebagai penjamin terwujudnya tujuan-tujuan program/kegiatan instansinya sesuai target/sasaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kegiatan assurance yang dapat dilakukan APIP antara lain adalah audit, investigasi, dan pemberantasan KKN.

Sedangkan fungsi consulting (early warning system) bermakna bahwa APIP harus dapat menjadi unsur pemberi peringatan dini kepada manajemen terutama pimpinan tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan risiko yang akan dihadapi baik finansial maupun hukum serta memberikan rekomendasi upaya pencegahannya. Adapaun kegiatan consulting yang dapat dilakukan APIP antara lain adalah evaluasi, review, asistensi, bimbingan teknis, dan konsultasi.

Selanjutnya, dalam pengelolaan keuangan Negara, APIP harus memfokuskan kegiatan pengawasannya pada 3 (tiga) unsur pokok yaitu: pengelolaan risiko, sistem pengendalian intern (control), dan proses governance (tata kelola yang baik).

Upaya peningkatan pengelolaan risiko dilakukan APIP dengan memantau (monitoring) dan mengevaluasi atas efektivitas sistem manajemen risiko, terutama pada tata kelola, pelaksanaan kegiatan, dan sistem informasi; dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai pada hal-hal sebagai berikut:

a) Keandalan dan integritas informasi laporan keuangan dan laporan kinerja

b) Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan

c) Pengamanan dan penertiban asset/Barang Milik Negara

d) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

Dengan fungsi consultingnya APIP juga harus mampu mengidentifikasikan risiko yang akan dihadapi oleh instansi dan memberikan peringatan dini kepada manajemen atau pimpinan.

Upaya peningkatan sistem pengendalian intern (control) dilakukan APIP dengan membantu manajemen dalam memelihara efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern dan senantiasa mendorong untuk untuk dilakukan peningkatan secara terus menerus. Upaya ini dapat dilakukan melalui evaluasi dan penilaian atas risiko sistem pengendalian inter yang diterapkan. Dan dengan fungsi consultingnya APIP harus mampu memberikan peringatan dini atas kelemahan sistem pengendalian intern dan risiko yang potensial akan terjadi diakibatkan kelemahan sistem pengendalian inters tersebut.

Upaya peningkatan tata kelola (governance) dilakukan APIP dengan melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan proses tata kelola, dengan tujuan untuk:

a) Mendorong dan meyakinkan diterapkannya etika dan nilai-nilai yang mendukung good governance.

b) Meyakinkan efektivitas dari akuntabilitas dan manajemen kinerja instansi.

c) Mendorong efektivitas koordinasi antar unit kerja maupun dengan pihak diluar unit kerja.

Presiden SBY dalam pembukaan Rapat Kerja Pengawasan Intern Pemerintah di Istana Negara Jakarta 11 Desember 2006 menyatakan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari manajemen pemerintah masih perlu ditingkatkan untuk merespon permasalahan internal, kapabilitas, dan kompetensi yang dimiliki APIP diberdayakan dan didayagunakan untuk dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah. Arahan Presiden ini mengandung makna bahwa fungsi pengawasan internal harus dapat memberi nilai tambah dalam meningkatkan kinerja dan kualitas manajemen pemerintahan.

4. Batas Kewenangan dan tanggung jawab pemeriksa eksternal dan APIP dalam peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23E, BPK RI diberikan mandat sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa terhadap pengelolaan keuangan Negara/daerah. Oleh sebab itu, BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal pemerintah berfungsi untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban Negara apakah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimana pemerintah harus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan Negara.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pasal 4, BPK berwenang untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu:

a) Pemeriksaaan Keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah (baik pusat maupun daerah). Output dari pemeriksaan ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan yang memuat opini tentang kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

b) Pemeriksaan Kinerja, yaitu pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Output dari pemeriksaan ini Laporan Kinerja yang berisi identifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan (DPR) dan bagi pemerintah adalah keekonomisan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD serta efektifitas pencapaian sasarannya.

c) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, yaitu pemeriksaan diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja yang dilakukan dengan tujuan khusus. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan investigative. Output dari pemeriksaan ini dapat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas tampak bahwa kewenangan BPK sangat luas dan dalam bahkan sampai menyentuh pada pemeriksaan aspek efektivitas yang lazimnya dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh APIP. Disinilah permasalahan muncul, apakah BPK harus juga melakukan pemeriksaan pada ranah manajemen (pengelolaan) yang menjadi kewenangan/domain APIP.

Untuk menjawab batas kewenangan ini, ada baiknya dikembalikan kepada pengertian pengawasan yang merupakan domain APIP dan pemeriksaan yang menjadi domain pemeriksa eksternal (BPK). Berikut ini disajikan perbedaan pengawasan dan pemeriksaan, yaitu:

Uraian

Pengawasan

Pemeriksaan

Cakupan

· Pengawasan jauh lebih luas dari pemeriksaan

· Pengawasan dilakukan pada berbagai fungsi manajemen

· Pemeriksaan adalah bagian dari pengawasan

· Pemeriksaan lebih banyak diarahkan pada pemeriksaan keuangan.

Posisi

· Auditor Internal menjadi bagian dari manajemen

· Auditor Internal membantu manajemen terkait fungsi-fungsi manajemen.

· Auditor eksternal secara struktural tidak berada dibawah dan bertanggungjawab kepada manajemen.

· Auditor eksternal memberikan penilaian atas tanggungjawaban pelaksanaan kegiatan manajemen

Output

· Memberikan masukan/rekomendasi kepada manajemen agar dapat melakukan perbaikan dan pembenahan secara dini agar tidak terjadi penyimpangan

· Melakukan audit keuangan untuk memberikan opini.

Sifat

· Bersifat preventif, pembinaan, dan dapat dilakukan secara terus menerus serta berorientasi pada masa depan.

· Bersifat represif (post audit), dilakukan setealah tahun anggaran berakhir, dan berorientasi pada masa lalu

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri/pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. Dan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern tersebut, APIP dapat melakukan :

a) Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan Negara, dan

b) Pembinaan penyelenggaraan SPIP

Masing-masing APIP berperan dalam mendukung akuntabilitas pelaksanaan keuangan Negara melalui fungsi:

1) BPKP

a) Dalam rangka pengawasan intern, BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan Negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:

- Kegiatan yang bersifat lintas sektoral, yaitu kegiatan yang dalam pelaksanaannya melibatkan dua atau lebih kementerian Negara/lembaga atau pemeritah daerah yang tidak dapat dilakukan pengawasan oleh APIP kementerian Negara/lembaga, provinsi, atau kabupaten/kota karena keterbatasan kewenangan

- Kegiatan kebendaharaan umum negera berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan khusus dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern atas kegiatan kebendaharaan umum Negara, Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan terkait dengan instansi pemerintah lainnya.

- Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

b) Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebelum disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden.

c) Pembinaan penyelenggaraan SPIP.

2) Inspektorat Jenderal Departemen atau nama lainnya yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian Negara/lembaga yang didanai APBN, termasuk pengelolaan keuangannya.

3) Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota; melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi/Kabupaten/Kota yang didanai APBD, termasuk pengelolaan keuangannya

Konfigurasi domaian pengawasan akuntabilitas keuangan Negara dapat digambarkan sebagai berikut:


Saat ini terdapat berbagai unit organisasi APIP baik di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan lingkup tugas pengawasan di sesuaikan dengan lingkup tugas dan kewenagan instansi yangbersangkutan. Adanya berbagai unit organisasai APIP ini dapat menimbulkan permasalahan khususnya tentang pengawasan yang tumpang tindih dan bertubi-tubi. Untuk itu, perlu dibangun suatu strata pengawasan intern pemerintah yang menunjukkan ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan kompetensi yang dibutuhkan, atau dengan kata lain, suatu sistem pengawasan intern pemerintah yang didisarkan pada konsepsi “siapa melakukan apa dan bertanggung jwab kepada siapa”.

Penataan ini sangat penting untuk dipahami bersama agar pengwasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negra di masing-masing instansi pemerintah dapat dilakukan dnegan optimal oleh APIP, sedangkan BPKP sebagai auditor Presiden akan fokus pada akuntabilitas Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara.

Pengawasan intern di atas dilakukan oleh APIP dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Audit merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

b. Reviu merupakan penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. standar, rencana, norma yang telah ditetapkan.

c. Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan factor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.

d. Pemantauan merupakan proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

e. Kegiatan pengawasan lainnya merupakan kegiatan dalam bentuk sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

Sedangkan Pembinaan penyelenggaraan SPIP dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:

a. Penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP

b. Sosialisasi SPIP

c. Pendidikan dan pelatihan SPIP

d. Pembimbingan dan konsultasi SPIP

e. Peningkatan kompetensi auditor SPIP

Sementara itu, tugas BPK adalah memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara. BPK bertugas untuk memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. BPK bertugas untuk memeriksa di mana uang negara itu disimpan, sekaligus bertugas untuk memeriksa untuk apa uang negara tersebut dipergunakan. Keuangan negara di Indonesia bukan saja tercermin pada APBN dan APBD tetapi juga tercermin pada kegiatan BUMN dan BUMD, yayasan, dana pensiun maupun perusahaan yang terkait dengan kedinasan.

5. Upaya koordinatif Pemeriksa Eksternal dan Pengawas Internal dalam peningkatan kualitas dalam pengelolaan Keuangan Negara.

Dalam upaya meningkatkan koordinasi pemeriksa eksternal dengan APIP dapat digunakan bentuk pendekatan EMMI dan IME. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pasal 8 yang menyebutkan bahwa dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat.

Berdasarkan pendekatan EMMI (eksternal mendahulukan dan memanfaatkan Internal) maka yang dikehendaki adalah agar pemeriksa eksternal mendahulukan APIP dalam melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, serta memanfaatkan secara optimal hasil pengawasan APIP.

Kemudian pendekatan EMMI tersebut didukung dengan pendekatan IME (internal mendukung eksternal) yakni APIP berkewajiban mendukung pemeriksa eksternal, dalam arti selain APIP melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kepentingannya, maka sekaligus harus dapat pula memenuhi kebutuhan pemeriksa eksternal.

Pendekatan EMMI dan IME secara sinergis dan terkoordinasi dapat dipraktikkan oleh pemeriksa eksternal dan APIP dalam melakukan review implementasi sistem pengendalian intern dari entitas yang diperiksa. Dan dari sisi operasional pengawasan seharusnya pemeriksa ekternal dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaannya.

Dengan mengacu pada PP 60 Tahun 2008, maka pemeriksa eksternal dan APIP dapat menggunakan elemen-elemen pengendalian intern yang dinyatakan dalam PP 60 Tahun 2008 sebagai acuan dalam menilai sistem pengendalian intern yang dibangun instansi pemerintah. Artinya, pemeriksa eksternal nantinya juga akan mengacu ke SPIP sesuai PP 60 Tahun 2008 dalam mereview sistem pengendalian intern pemerintah pada suatu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dengan demikian, semakin kuat SPIP maka akan semakin ringan tugas BPK. Dan dalam upaya perbaikan kelemahan SPIP ini, BPK harus selalu berkoordinasi dengan APIP di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, tumpang tindih pengawasan APIP dengan pemeriksa eksternal tersebut perlu segera diminimalisir agar tidak terus membebani keuangan negara. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan upaya koordinatif dengan pendekatan EMMI dan IME maupun reformasi kebijakan pengawasan keuangan negara yang mendukung reformasi pemeriksaan keuangan negara melalui pengaturan yang tegas dan jelas bagi masing-masing APIP agar tugas pokok dan lingkup pengawasan bisa berjalan tanpa terjadi tumpang tindih dengan pemeriksaan eksternal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agenda Ramadhan Masjid Al-Ikhlas Komplek Garuda Cipondoh

Ucapan SMS Idul Fitri 1433 H