ANGGARAN BERBASIS KINERJA

Era new public management ditandai dengan pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam segala bidang. Di bidang keuangan sektor publik, sistem manajemen keuangan yang baik akan mampu mewujudkan prinsip-prinsip good governance; termasuk didalamnya sistem perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Transparansi dalam proses persiapan anggaran dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan pemerintah, tentunya akan menunjang penggalian, pengalokasian serta penggunaan sumber-sumber ekonomi secara bertanggungjawab.Dilarbelakangi keinginan untuk mewujudkan good governance, pemerintah melakukan reformasi dibidang pengganggaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat perubahan-perubahan substansial terkait dengan sistem pengganggaran di Indonesia.
Perubahan tersebut meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

Penerapan penganggaran secara terpadu (Unified Budget
Dalam rangka pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja serta peningkatan transparansi, penyusunan anggaran dilakukan dengan format anggaran belanja terpadu (unified budget), yakni penggabungan anggaran belanja untuk kegiatan rutin dan pembangunan menjadi anggaran belanja pemerintah. Kegiatan identik dengan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga untuk mencapai keluaran/output yang diharapkan.

Penerapan pendekatan penganggaran dengan prespektif jangka menengah (Medium Term-Approach Budgeting
Dalam rangka menjamin sistem penganggaran yang berkesinambungan (sustainable) maka penyusunan anggaran dilaksanakan dengan kerangka pengeluaran jangka menengah (Medium Term Expenditure Framework – MTEF). Setiap kementerian negara/lembaga diwajibkan menghitung future costs atas kebijakan strategiknya yang nantinya tertuang dalam bentuk prakiraan maju (forward estimate) sehingga sumber-sumber pendanaan dapat direncanakan pula sedari awal. Dengan demikian, pemerintah akan fokus hanya pada kebijakan-kebijakan yang dapat dibiayai serta perlunya menyelaraskan kegiatan/program yang disusun dengan RPJM Nasional dan Renstra kementerian negara /lembaga.

Penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (Performance Budget)Dalam rangka transparansi dan penciptaan Good Governance maka Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja secara penuh. Dengan sistem ini, kinerja masing-masing kementerian negara/lembaga dapat dinilai serta memungkinkan untuk menilai kemanfaatan dan kegunaan anggaran Negara bagi masyarakat. Penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran (output) dan hasil (outcome) yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil.Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi dasar reformasi dibidang penganggaran adalah sebagai berikut:
  • Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan NegaraPasal 14 ayat (3) menyatakan: “Rencana kerja dan anggaran ....disertai prakiraan maju belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.”
  • Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja PemerintahPasal 3 ayat (2) menyatakan: “Program dan kegiatan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu.”
  • Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.Pasal 9 ayat (2) menyatakan: “Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga..........., memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilengkapi sasaran kerja dengan menggunakan pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun dan prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya.”

Anggaran Berbasis Kinerja


Sesuai dengan Pasal 7 PP No 21 Tahun 2004 kementerian negara /lembaga diharuskan menyusun anggaran dengan mengacu kepada indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja. Penyusunan anggaran yang dituangkan dalam RKA-KL kementerian negara/lembaga harus mencerminkan indikator kinerja dalam satuan output yang terukur. Dengan melihat kinerja masing-masing kementerian negara/lembaga akan dapat dilihat apakah anggaran pemerintah telah membawa hasil yang maksimal.

Komponen Pokok untuk melaksanakan pengganggaran berbasis kinerja
Dalam implementasi anggaran berbasis kinerja, paling sedikit ada 5 (lima) komponen pokok yang harus bekerja dengan baik, yakni:
  • Satuan Kerja (Satker) : sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan untuk mencapai output yang diharapkan dari kegiatan/subkegiatan. Setiap satker sedikitnya mempunyai satu kegiatan.
  • Kegiatan : serangkaian tindakan yang akan dilaksanakan satuan kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk menghasilkan output yang ditentukan. Pelaksanaan kegiatan tidak membedakan antara kegiatan rutin dan pembangunan.
  • Output/Keluaran : merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan satker. Setiap satket harus mempunyai output yang jelas dan terukur.
  • Standar Biaya : perhitungan biaya input dan biaya output didasarkan pada standar biaya yang telah ditetapkan, baik yang bersifat umum maupun khusus.
    Jenis Belanja : setiap rencana belanja harus dibebankan pada jenis belanja sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Langkah menuju pengganggaran berbasis kinerja
Untuk dapat menerapkan anggaran berbasis kinerja diperlukan langkah-langkah pokok sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Stratejik
    Untuk menyusun anggaran berbasis kinerja, kementerian negara/lembaga terlebih dahulu harus mempunyai perencanaan stratejik (Renstra). Substansi Renstra memberikan gambaran tentang kemana organisasi harus menuju dan bagaimana cara (strategi) untuk mencapai tujuan itu.Renstra kementerian negara/lembaga harus mencakup:
    - Pernyataan visi dan misi
    - Rumusan tentang tujuan dan sasaran
    - Uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran, yang terdiri dari program dan kegiatan/subkegiatan.Setiap tahun Renstra tersebut kemudian dijabarkan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran – Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang memuat: program, sasaran terukur, indikator kinerja, usulan kegitan/TOR, perkiraan sumber daya, dan penanggungjawab/pelaksana program

  2. Sinkronisasi
    Merupakan langkah pertama yang sangat penting, yakni sinkronisasi program dan kegiatan/subkegiatan. Langkah ini dimaksudkan untuk :
    - Menata alur keterkaitan antara subkegiatan, kegiatan, dan program terhadap kebijakan yang melandasinya.
    - Memastikan bahwa kegiatan/subkegiatan yang diusulkan benar-benar akan menghasilkan output yang mendukung pencapaian sasaran/kinerja program.
    - Memastikan bahwa sasaran/kinerja program akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan.
    - Memastikan keterkaitan program dengan RPJM.

  3. Penyusunan Kerangka Acuan
    Setiap usulan program, kegiatan/subkegiatan yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga harus dilengkapi kerangka acuan yang menguraikan dengan jelas bagaimana program dan isinya terkait dengan upaya mencapai tujuan kebijakan yang melandasinya. Kerangka Acuan harus menggambarkan :
    - Uraian mengenai pengertian kegiatan dan mengapa kegiatan perlu dilaksanakan dalam hubungan dengan tugas pokok dan fungsi.
    - Satuan kerja/personel yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan untuk mencapi output dan siapa sasaran yang akan menerima layanan dari kegiatan.
    - Rincian pendekatan/metodologi dan jangka waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
    - Uraian singkat mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan (termasuk lokasi dan bagaimana dilaksanakan) serta dilengkapi dengan uraian alur pikir keterkaitan antara kegiatan/subkegiatan dengan program yang memayunginya.
    - Data input sumber daya yang diperlukan, terutama perkiraan biayannya.
    - Sistem monitoring , evaluasi dan pengukuran hasil/keluaran dari pelaksanaan kegiatan

  4. Perumusan/penetapan Indikator Kinerja
    Indikator kinerja adalah bagian penting dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja. Indikator kinerja merupakan performance commitment yang dijadikan dasar atau kriteria penilaian kinerja kementerian negara/lembaga. Indikator kinerja memberikan penjelasan tentang apa yang akan diukur untuk menentukan apakah tujuan sudah tercapai.Ukuran penilaian didasarkan pada indikator sebagai berikut:- Masukan (input), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat atau besaran sumber-sumber: dana, sumber daya manusia, material , waktu, teknologi dan sebagainya yang digunakan untuk melaksanakan program dan atau kegiatan/subkegiatan.- Keluaran (output), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari program dan atau kegiatan/subkegiatan sesuaid engan masukan yang digunakan.- Hasil (outcome), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat keberhasilan yang dapat dicapai berdasarkan keluaran program dan atau kegiatan/subkegiatan yang sudah dilaksanakan.- Manfaat (benefit), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat kemanfaatan yang dapat dirasakan sebagai nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah- Dampak (impact), yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan dampaknya terhadap kondisi makro yang ingin dicapai dari manfaat.
  5. Pengukuran kinerja/Akuntabilitas kinerja
    Pengukuran kinerja dimaksudkan untuk mengetahui dan menilai keberhasilan atau kegagalan suatu program atau kegiatan/subkegiatan. Oleh sebab itu, anggaran berbasis kinerja perlu didukung oleh akuntabilitas kinerja yang menunjukkan pertanggungjawaban kementerian negara/lembaga atas keberhasilan atau kegagalan pengelolaan dan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang dilakukan secara periodik dan diukur dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Agar akuntabilitas kinerja dapat berjalan dengan baik diperlukan: sistem pengukuran kinerja dan sistem pengelolaan kinerja yang dapat bekerja secara sinergis.
  6. Pelaporan kinerja
    Langkah akhir dari anggaran berbasis kinerja adalah pertanggungjawaban kinerja yang dituangkan dalam laporan akuntabilitas kinerja yang disusun secara jujur, obyektif dan transparan. Laporan akuntabilitas kinerja menguraikan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pencapaian visi dan misi serta berguna sebagai bahan evaluasi atau umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agenda Ramadhan Masjid Al-Ikhlas Komplek Garuda Cipondoh

SINOPSIS AUDIT KINERJA SEKTOR PUBLIK

Ucapan SMS Idul Fitri 1433 H