BPKP versus UKP3R

Pembentukan UKP-PPR
Pada 29 September 2006, UKP-PPR dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006. Lembaga ini dimaksudkan untuk membantu Presiden dalam upaya peningkatan pengawasan dan pengelolaan semua agenda penting tersebut. Pada praktiknya lembaga ini adalah unit kerja atau semacam “desk” atau “fasilitas manajemen” dengan tugas utama membantu Presiden dalam pengelolaan program dan reformasi. Pembentukan UKP-PPR merupakan salah satu upaya, bukan satu-satunya upaya, untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan program dan reformasi. Sesuai dengan kewenangan konstitusional Presiden RI (UUD 1945, Bab III, tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Pasal 4), pembentukan suatu unit kerja merupakan wewenang Presiden.

Kedudukan, Kewenangan, Tugas dan Fungsi UKP-PPR

Dalam melaksanakan tugasnya UKP-PPR berada dibawah dan dikendalikan secara langsung oleh Presiden dan dibantu oleh Wakil Presiden. Dengan demikian, kedudukan UKP-PPR adalah “pos manajemen” yang menjadi perangkat Presiden selaku “Top Executive Leader” dalam sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, UKP-PPR tetap memperhatikan kebijakan para Menteri dan memperhatikan saran dan pertimbangan para Menteri yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.
Berkaitan dengan kewenangan, Presiden menjelaskan bahwa UKP-PPR tidak berwenang untuk hal-hal sebagai berikut:
  • Tidak mengambil keputusan dan tidak menetapkan kebijakan pemerintahan, karena wewenang ini ada pada Presiden dibantu Wapres dan para Menteri.
  • Tidak memberikan instruksi dan arahan atau direction kepada para Menteri dan anggota Kabinet lainnya, karena wewenang itu ada pada Presiden dibantu Wakil Presiden.
  • Tidak melakukan tindakan investigasi atau pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan masalah hukum, misalnya korupsi, karena wewenang ini ada pada lembaga-lembaga penegak hukum.

Unit kerja bermasa kerja tiga tahun ini bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi, sehingga mencapai sasaran dengan penyelesaian yang tuntas. Dan yang menjadi prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPR adalah pengawasan dan pengelolaan atas program prioritas Presiden yaitu perbaikan iklim investasi/usaha dan sistem pendukungnya, pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan UKM serta perbaikan penegakan hukum. Dalam melaksanakan tugas prioritasnya tersebut, UKP-PPR mempunyai fungsi:

  1. Membantu Presiden dalam menetapkan sasaran perubahan dan prioritas pencapaian kemajuan yang harus dilakukan dalam waktu tertentu
  2. Membantu Presiden dalam menemukan kendala dalam pelaksanaan program dan reformasi serta cara mengatasinya
  3. Menampung saran dan keluhan masyarakat dan dunia usaha serta melakukan pemantauan dan analisa kelemahan pelayanan publik yang terjadi
  4. Membantu Presiden dalam menetapkan perbaikan mutu administrai publik dan pelaksanaan program pembaruan tata kelola pemerintahan (good governance)
    Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden.

Selanjutnya dalam Keppres No 17 Tahun 2006 tentang UKP-PPR, juga disebutkan dengan jelas bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, UKP-PPR tetap memperhatikan kebijakan pra Menteri dan memperhatikan saran dan pertimbangan para Menteri yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.

Presiden memerlukan Unit Kerja Pengawasan

Dalam sistem presidensial, dimana Presiden merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, kerja seorang Presiden memang berat. Maka itu, ia memerlukan “pembantu-pembantu” untuk memastikan bahwa kebijakan publik dan program prioritasnya dalam upaya mewujudkan visi dan misinya berjalan efektif. Pembantu Presiden itu, berkedudukan dibawah Presiden, dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sama dengan menteri-menteri yang lain. Selama ini “pembantu-pembantu” itu berada dalam lembaga Sekretariat Presiden. Keberadaan lembaga kantor Presiden ini, merupakan unsur penting sukses kebijakan publik Presiden, karena berfungsi memberikan masukan kepada Presiden terutama tentang implementasi kebijakan dan programnya.
Namun demikian, sejak tahun 2005, sesuai Perpres Nomor 31 Tahun 2005, lembaga Sekretariat Presiden, yang dipimpin oleh Sekretaris Presiden, sudah dihapuskan, dan diganti dengan lembaga Rumah Tangga Presiden, yang tugasnya adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan Presiden. Singkat kata, lembaga in tidak dirancang dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan dukungan kebijakan dan pengawasan atas kebijakan Presiden. Dalam konteks ini, unit kerja UK-PPR memiliki alasan pembenar untuk dibentuk. Lantas bagaimana dengan kedudukan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet ?
Untuk menjawabnya, Perpres No 31 Tahun 2005 telah mengatur fungsi Sekretriat Negara dan Sekretariat Kabinet secara lebih jelas. Sekretariat Negara dirancang dan ditugaskan untuk memberikan dukungan teknis dan adminsitrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Sedangkan Sekretaris Kabinet bertugas memberikan dukungan teknis dan adminstrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Dalam konteks ini, Sekretariat Negara yang dipimpin Mensesneg memiliki peran dan tugas penting dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam penyelesaian RUU, Perpu, dan PP. Sedangkan Sekretariat Kabinet yang dipimpin Menseskab memberikan dukungan teknis dan adminstrasi dalam penyiapan rancangan Perpres, Keppres, dan Inpres. Dengan demikian, UKP-PPR tidak bisa diletakkan begitu saja, dalam Lembaga Sekretariat Negara maupun Sekretariat Presiden.
Berangkat dari uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Presiden memerlukan unit kerja yang mampu melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan dan program strategisnya.
Selaku kepala negara dan pemerintahan, Presiden melakukan evaluasi atas efektivitas manajemen dan kinerja pemerintah. Titik berat evaluasi terutama ditujukan pada program prioritas sebagai berikut:
1) Perbaikan iklim investasi dan pergerakan dunia usaha
2) Pembangunan Good Governance (Pemerintahan yang baik) dan Reformasi Birokrasi
3) Pertumbuhan dan Kinerja BUMN, termasuk pengembangan usaha kecil dan usaha menengah
4) Kepastian dan penegakan hokum, termsuk pemberantasan korupsi dan penyelundupan
5) Perbaikan daya saing dan produktivitas Indonesia, seperti upaya memangkas lama dan mahalnya perizinan untuk berusaha di Indonesia.
Dari hasil evaluasi evaluasi ini, Presiden menyimpulkan perlunya meningkatkan upaya pengawasan dan pengelolaan semua agenda penting tersebut.
Peningkatan upaya pengawasan dan pengelolaan program prioritas tersebut diarahkan agar:
1) Program pemerintah dapat berjalan dengan baik
2) Sasaran dapat dicapai
3) Masalah yang muncul dapat diatasi dan diselesaikan
Hal ini dilatarbelakangi bahwa jika kelima program dan upaya itu tidak berhasil, maka pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, termasuk penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan tidak akan berhasil pula.

Memfungsikan BPKP untuk Melakukan Pengawasan atas Kebijakan dan Program Prioritas Presiden

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tugas pokok UKP-PPR adalah membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi. Singkatnya, Presiden selaku kepala pemerintah memerlukan suatu unit atau lembaga yang mampu melakukan fungsi pengawasan atas program-program strategisnya.
Dalam konteks manajemen pemerintahan, fungsi pengawasan atau controlling merupakan fungsi strategis dan berada dalam satu siklus dengan fungsi planning, organizing dan actuating. Satu sama lain saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Paling tidak ada dua alasan penting mengapa pengawasan itu diperlukan, yaitu; (1) meyakinkan bahwa apa yang telah direncanakan telah dilaksanakan, (2) memastikan arah pencapaian kinerja menuju kepada hasil yang diharapkan dan sesuai sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pengawasan tersebut, maka apa yang dilakukan oleh UKP-PPR seharusnya bisa dikerjakan oleh lembaga pengawasan yang telah ada yaitu BPKP yang berdasarkan Keppres 103 Tahun 2001 jo Keppres 9 tahun 2004 mempunyai tugas melaksanakan tugas pengawasan dibidang keuangan dan pembangunan.
Tanpa mengurangi upaya Presiden untuk menata kantor kepresidenan, maka memfungsikan BPKP secara maksimal untuk membantu Presiden dalam mengawal kebijakan dan program strategisnya sangatlah beralasan, karena BPKP berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sebagaimana diketahui, bahwa BPKP adalah aparat pengawasan internal pemerintah yang mempunyai tugas pokok membantu Presiden mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk evaluasi atas efektivitas manajemen dan kinerja pemerintah yang menjadi concern Presiden. Hal ini merupakan salah satu langkah bijak dalam rangka optimalisasi fungsi kantor Presiden
Dan jika prasyarat independensi yang diperlukan dalam tugas ini, karena terkait dengan reformasi atau pembenahan lembaga pemerintahan (karena BPKP dianggap sebagai bagain dari pemerintah). Maka secara posisional BPKP adalah lembaga pengawasan internal pemerintah. Namun demikian dalam melasanakan tugasnya BPKP tidak berada dibawah dan tidak bertanggungjawab kepada pimpinan lembaga pemerintah tersebut melainkan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Dan dalam kerangka good governance, pengawasan oleh BPKP - yang memiliki perwakilan di 24 provinsi se Indonesia - merupakan upaya membantu Presiden dalam mengawal implementasi good governance baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar instansi pemerintah dapat mendeteksi kelemahan dan mencegah kegagalan secara dini untuk mencapai keberhasilan.
Dilihat dari potensi organisasi, BPKP juga memiliki kompetensi dan pengalaman untuk melakukan tugas-tugas pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dengan melaksanakan fungsi sebagai berikut: membantu Presiden dalam menetapkan sasaran perubahan dan prioritas pencapaian kemajuan yang harus dilakukan dalam waktu tertentu, menemukan kendala dalam pelaksanaan program dan reformasi serta cara mengatasinya, menampung saran dan keluhan masyarakat dan dunia usaha serta melakukan pemantauan dan analisa kelemahan pelayanan publik yang terjadi, menetapkan perbaikan mutu administrai publik dan pelaksanaan program pembaruan tata kelola pemerintahan (good governance).

Penataan Kegiatan Pengawasan

Kondisi objektif yang terjadi pada kegiatan pengawasan adalah belum adanya aturan yang mampu mengkoordinasikan dan mensinergikan lembaga pengawasan yang ada, baik pusat maupun daerah. Belum adanya payung hukum yang bagi kegiatan pengawasan merupakan salah satu sebabnya.
Langkah penting dan strategis yang dapat dilakukan oleh Presiden agar lembaga pengawasan (APIP) dapat berperan optimal dalam membantunya adalah penataan atas kegiatan pengawasan dengan menyempurnakan landasan hukum. Kedepan, keberadaan APIP sebaiknya diarahkan pada pembagian tugas dan fungsi secara jelas antar APIP sehingga tidak tumpang tindih satu sama lain. Dalam konteks penataan kelembagaan tersebut, BPKP seharusnya diperankan sebagai aparat pengawasan di tingkat nasional yang bertanggungjawab kepada Presiden. Sedangkan APIP yang ada dibawahnya (Itjen, APIP Provinsi/kab/kota) bertanggungjawab secara berjenjang sesuai kewenangannya. Dan agar terjadi sinergi dan efisiensi pengawasan, perumusan tugas dan fungsi masing-masing APIP diatur dengan batasan yang jelas sesuai dengan posisi masing-masing.
Untuk dapat mememberikan informasi yang memadai kepada Presiden, BPKP sebagai APIP ditingkat nasional harus dapat mempunyai akses informasi pengawasan secara menyeluruh. Hal ini penting agar Presiden mendapatkan informasi yang menyeluruh atas hasili pengawasan dan dapat dipakai sebagai bahan pengambilan kebijakan selanjutnya.
Berpijak pada uraian diatas, keberadaan lembaga pengawasan internal pemerintah seperti BPKP, Itjen Departemen/LPND, dan Inspektorat Provinsi/Kab/kota tetap harus dipertahankan dan dioptimalkan fungsinya dengan cara mengatur batasan yang jelas menyangkut tugas dan kewenangan masing-masing. Dengan demikian diharapkan APIP dapat lebih bermanfaat dalam membantu Presiden.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agenda Ramadhan Masjid Al-Ikhlas Komplek Garuda Cipondoh

SINOPSIS AUDIT KINERJA SEKTOR PUBLIK

Ucapan SMS Idul Fitri 1433 H