STANDAR BIAYA

Standar biaya adalah biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja. Demikian definisi standar biaya menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.02/2006 tanggal 16 Oktober 2006.

Standar biaya dapat bersifat umum atau bersifat khusus.

Untuk yang bersifat umum disebut Standar Biaya Umum (SBU) merupakan standar biaya yang penggunaanya bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/atau lintas wilayah.

Sedangkan standar biaya yang bersifat khusus disebut Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga tertentu dan/atau diwilayah teretentu.Dalam menyusun standar biaya baik SBU maupun SBK berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) dan bekerjasama dengan kementerian negara/lembaga.


Bagaimana kalau terjadi perbedaan besaran standar biaya dengan usulan biaya atau Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga? RAB tersebut tetap dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara proefesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel. Demikian juga, dalam hal belum ditetapkan beberapa besaran standar biaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agenda Ramadhan Masjid Al-Ikhlas Komplek Garuda Cipondoh

SINOPSIS AUDIT KINERJA SEKTOR PUBLIK

Ucapan SMS Idul Fitri 1433 H