PRESTASI SEJARAH, PEMPROV JABAR RAIH OPINI WTP

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya bisa menorehkan prestasi sejarah di bidang peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Pertanggung Jawaban Keuangan Tahun 2011. Inilah untuk pertama kalinya, opini WTP didapatkan. Opini tertinggi dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diraih setelah sejak Tahun 2009, hanya berhasil menggondol opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), peringkat kedua dalam audit BPK. Opini tersebut diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Slamet Kurniawan, pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (28/5), di Gedung DPRD Jabar, Bandung.

Pencapaian opini WTP atas LKPD Tahun 2011 ini sudah diharapkan sebelumnya. Sebab, LKPD sudah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan permasalahan yang ada relatif sudah beres. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan berbagai Rencana Aksi yang telah direkomendasikan BPK. Tidak ada lagi permasalahan signifikan yang mengganjal dari laporan keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan penilaian bergengsi ini tidak lepas dari peran serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dibawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Heryawan. Tentu saja, koordinasi serta kerjasama yang baik dari seluruh OPD menghasilkan akuntabilitas tinggi dalam pertanggungjawaban APBD.

Raihan opini WTP, paling tidak menecerminkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memenuhi kualitas terbaik. Namun, capaian itu tidak ada kaitannya dengan ada atau tidak adanya korupsi di Jawa Barat karena predikat WTP hanya untuk penyajian pelaporan keuangannya saja. Sementara untuk bisa mengetahui adanya pelanggaran baru ada setelah dilakukan audit belanja selama setahun yang biasanya dilakukan pada Juli sampai September mendatang.

Memahami WTP 


Sesuai dengan Undang-Undang, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  terdiri dari empat macam yaitu : (1) Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), (2) Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion), (3) Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan (4) Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion).
Opini tertinggi  yaitu WTP (Unqualified Opinion) diberikan oleh BPK terhadap LKPD yang memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) Laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),  (2) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Daerah atas pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan baik, dan (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping ketiga kriteria utama tersebut opini BPK juga dipengaruhi oleh tersedianya bukti-bukti audit yang memadai dan cukup, tidak terdapat ketidakpastian dan kesalahan yang cukup berarti (no material uncertainties), pengelolaan atas Cash flow dikontrol dengan baik, dan pengelolaan atas Aset daerah dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap. 

Penyimpangan atas ketiga kriteria tersebut,  maka opini BPK terhadap LKPD dapat turun tingkat menjadi WDP (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat Disclaimer Opinion.  Penyimpangan bisa disebabkan karena : (1) Ruang lingkup audit dibatasi.  Jika auditor tidak berhasil mengumpulkan bukti-bukti audit yang mencukupi untuk mempertimbangkan apakah laporan keuangan yang diperiksanya disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia berarti bahwa ruang lingkup auditnya terbatas.  (2) Laporan keuangan yang diperiksa tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. (3) Prinsip akuntansi yang diterapkan dalam laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten.  (4) Ada beberapa ketidakpastian yang material yang mempengaruhi laporan keuangan yang tidak dapat diperkirakan kelanjutannya pada saat laporan audit dibuat.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) diberikan  terhadap LKPD yang dalam penyajiannya masih terdapat kekeliruan, namun kesalahan atau kekeliruan tersebut secara keseluruhan tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) diberikan karena dalam penyajian laporan keuangan tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan tersebut benar atau salah.  Ini terjadi karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan apakah laporan sudah disajikan dengan benar atau salah.

Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) diberikan BPK terhadap LKPD yang tidak memenuhi ketiga kriteria utama sebagaimana dimaksud di atas.  LKPD yang disajikan mengandung banyak sekali kesalahan atau kekeliruan yang material. Artinya, laporan keuangan tersebut tidak menggambarkan kondisi keuangan secara benar.    

Mengapa harus WTP


Ada beberapa alasan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin meraih opini WTP terhadap LKPD-nya, yaitu: Pertama, Prestise, karena WTP merupakan predikat yang paling baik/tertinggi dari keempat jenis opini yang dikeluarkan oleh BPK, Kedua, Mendapat predikat WTP mengandung arti bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah telah dinyatakan bersih, transparan dan akuntabel. Dan salah satu indikatornya adalah opini WTP atas LKPD, Ketiga, Mendapat reward dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya mencapai puluhan milyar, Keempat, Secara politis dan administratif, mendapatkan predikat WTP merupakan keberhasilan kepemimpinan dan efektivitas Rencana Aksi yang telah digulirkan, dan Kelima, Dari sisi hukum, perolehan predikat WTP dapat mengeliminir permasalahan-permasalahan hukum di bidang pengelolaan keuangan daerah (APBD). 

Upaya meraih WTP


Belajar dari pengalaman selama ini, perolehan WTP Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat didukung dengan komitmen yang tinggi dari pimpinan (Gubernur dan DPRD) untuk memperbaiki sistem administrasi dan laporan keuangan, kualitas sumber daya manusia yang mumpuni, komitmen dari DPRD dalam mendukung program kerja, konsisten menerapkan Rencana Aksi, dan menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK. Inspektorat Provinsi Jawa Barat pun dengan peran Quality Assurance telah memberikan pendampingan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dan mendorong percepatan tindak lanjut atas permasalahan yang dapat mengganggu opini BPK.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyadari sepenuhnya bahawa Opini WTP hanyalah sasaran antara, sedangkan sasaran utamanya adalah kesejahteraan warga Jawa Barat.  Akan sangat optimal jika opini WTP yang didapat, juga mencerminkan masyarakat Jawa Barat yang semakin sejahtera.  Dalam kondisi tersebut, WTP akan menjadi sebuah prestasi luar biasa dan bermakna d tengah-tengah masyarakat Jawa Barat. 

Meski berhasil meraih opini tertinggi, namun, bukan berarti Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus berhenti bekerja keras. Justru sebaliknya, tantangan berat di depan mata. Yakni untuk tetap mempertahankan predikat tersebut di masa yang akan datang. Caranya, dengan selalu menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat boleh saja berbangga diri telah berhasil meraih prestasi sebagai provinsi yang mengelola keuangan daerah dengan baik. Tapi tentunya kerja belum usai, karena masih banyak agenda kerja yang harus dijalankan. Semoga, prestasi WTP yang berhasil diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat dipertahankan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agenda Ramadhan Masjid Al-Ikhlas Komplek Garuda Cipondoh

SINOPSIS AUDIT KINERJA SEKTOR PUBLIK

Ucapan SMS Idul Fitri 1433 H