KOREKSI KESALAHAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap dan menjaga keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan maka jika ditemukan adanya kesalahan dalam laporan keuangan perlu dilakukan koreksi kesalahan. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tingkat entitas akuntansi maupun entitas pelaporan dan juga dapat terjadi sebelum dan setelah laporan keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Pedoman koreksi kesalahan mengacu pada:

  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 10 tentang Koreksi kesalahan, Perubahan kebijakan akuntansi, dan Peristiwa luar biasa.

  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor: Per-69/PB/2006 tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan.

Sesuai dengan tahapan proses reviu laporan keuangan maka koreksi kesalahan yang diuraikan dalam pedoman reviu ini terbatas pada: pertama koreksi kesalahan sebelum laporan keuangan disampaikan kepada Menteri, Keuangan, kedua koreksi kesalahan setelah laporan keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan ketiga koreksi kesalahan berdasarkan hasil audit BPK.


1. Pengertian

Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.

2. Jenis dan Sifat Kesalahan

Jenis kesalahan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai berikut:

1) Kesalahan karena perhitungan matematis dan kelalaian dalam penyiapan dokumen
Kesalahan karena perhitungan matematis dan kelalaian dalam penyiapan dokumen dapat meyebabkan terjadinya lebih/kurang bayar atas suatu transaksi dan kesalahan penyajian suatu akun dalam laporan keuangan. Kesalahan ini dapat berupa kesalahan dalam penulisan maupun perhitungan angka-angka. Misalnya, kesalahan dalam perhitungan jumlah uang yang harus dibayar dalam SPM/SP2D yang mengakibatkan terjadinya kelebihan/kekurangan dalam pembayaran.

2) Kesalahan karena belum memproses dokumen sumber/bukti transaksi
Kesalahan karena belum memproses dokumen sumber/bukti transaksi menyebabkan belum dibukukannya transaksi yang seharusnya sudah dibukukan. Kesalahan ini dapat terjadi karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi, kesalahan penerapan prosedur, belum adanya prosedur yang mengatur pembukuan dokumen, dan kelalaian atau hal luar biasa. Misalnya, pendapatan jasa giro pada rekening bank yang belum dibukukan pada akhir tahun.

3) Kesalahan dalam penerapan kebijakan dan/atau Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kesalahan dalam penerapan kebijakan dan/atau Standar Akuntansi Pemerintahan dapat menyebabkan kesalahan interpretasi informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kesalahan ini dapat terjadi karena belum ada petunjuk teknis mengenai kebijakan dan/atau Standar Akuntansi Pemerintahan, kesalahan penafsiran kebijakan dan/atau Standar Akuntansi Pemerintahan, dan perbedaan persepsi antara kebijakan dan/atau Standar Akuntansi Pemerintahan dengan peraturan lain yang berlaku.

4) Kesalahan klasifikasi dalam pelaporan
Kesalahan klasifikasi dalam pelaporan dapat menyebabkan kesalahan interpretasi informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kesalahan dalam klasifikasi pelaporan meliputi:
-Kesalahan menggunakan menu aplikasi
-Kesalahan dalam klasifikasi fungsi/sub fungsi, program, kegiatan/sub kegiatan, mata anggaran, organisasi, sumber dana dan cara penarikan.

Sedangkan berdasarkan sifatnya kesalahan dapat diaktegorikan sebagai berikut:

1) Kesalahan tidak berulang
Kesalahan tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak terjadi kembali, yang terdiri dari 2 kelompok, yaitu:

a. Kesalahan yang terjadi pada periode berjalan
Yaitu kesalahan yang terjadi pada periode berjalan sebelum laporan keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan.

b. Kesalahan yang terjadi pada periode sebelumnya
Yaitu kesalahan yang terjadi setelah laporan keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan LKPP telah disahkan menjadi Undang-Undang, di mana kesalahan tersebut mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.

2) Kesalahan berulang dan sistemik
Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadinya kesalahan. Misalnya, penerimaan pajak yang memerlukan koreksi sehingga dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak.

3. Cara melakukan koreksi kesalahan

Koreksi kesalahan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

1. Koreksi data
Koreksi data dilakukan apabila laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga belum disampaikan kepada Menteri Keuangan dan atau belum tutup buku. Misalnya, koreksi terhadap dokumen sumber.

2. Koreksi melalui jurnal
Koreksi jurnal dilakukan setelah laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan dan/atau setelah tutup buku.

Koreksi kesalahan dan pengaruhnya harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agenda Ramadhan Masjid Al-Ikhlas Komplek Garuda Cipondoh

SINOPSIS AUDIT KINERJA SEKTOR PUBLIK

Ucapan SMS Idul Fitri 1433 H